Peraturan dan Kode Etik Profesi TNI yang Wajib Dipatuhi

Kode Etik Profesi TNI

Militer.id Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan aparat keamanan negara yang bertugas untuk menjaga stabilitas dan juga keamanan negara. Supaya kehidupan negara tetap aman maka TNI harus bekerja sesuai kode etik profesi TNI. Artinya ada peraturan yang wajib dipatuhi, jika dilanggar harus siap mendapatkan hukuman.

Sikap dan perilaku TNI sudah terikat pada kode etik profesi TNI. Kode etik ini merupakan pedoman perilaku maupun pedoman moral bagi seluruh anggota TNI. Perlu diketahui jika kode etik tersebut bersifat mengikat sehingga seluruh anggota harus memahami, mentaati dan mematuhinya. Supaya lebih jelas, simak uraian dibawah ini.

Baca Juga : GARNISUN, PASUKAN PENEGAK HUKUM PRAJURIT TNI DAN PNS TNI

Kode Etik Profesi TNI

Dibuatnya kode etik profesi TNI dimaksudkan supaya seluruh anggota TNI bisa menjaga perbuatannya sehingga bisa bertindak dan berperilaku yang baik serta sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Keberadaan kode etik ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau melakukan perbuatan tercela. Jika tetap saja melakukan perbuatan tercela maka perbuatan yang dilakukan sudah bertentangan dengan norma moral maupun norma etika. Kode etik profesi TNI itu sendiri sudah diatur dalam UU TNI pasal 2. Adapun kode etik TNI terdiri dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

1. Sapta Marga

  1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bersendikan Pancasila.
  2. Kami Patriot Indonesia Pendukung dan Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawab dan Tidak Mengenal Menyerah.
  3. Kami Kesatria Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dan Membela Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan.
  4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
  5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Memegang Teguh Disiplin, Patuh dan Taat Kepada Pimpinan dan Menjunjung Tinggi Sikap Serta Kehormatan Prajurit.
  6. Kamu Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mengutamakan Keperwiraan di Dalam Melaksanakan Tugas dan Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Bangsa.
  7. Kamu Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Setia dan Menepati Janji serta Sumpah Prajurit.

2. Sumpah Prajurit

  1. Setiap Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Tunduk Kepada Hukum Serta Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan.
  3. Taat Kepada Atasan dengan Tidak Membantah Perintah maupun Putusan.
  4. Menjalankan Segala Kewajiban dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Kepada Tentara Maupun Negara Republik Indonesia.
  5. Memegang Segala Rahasia Tentara Sekeras-Kerasnya.

3. 8 Wajib TNI

  1. Bersikap Ramah Terhadap Rakyat.
  2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
  3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
  4. Menjaga Kehormatan Diri di Muka Umum.
  5. Senantiasa Menjadi Contoh dalam Sikap dan Kesederhanaannya.
  6. Tidak Sekali-kali Merugikan Rakyat.
  7. Tidak Sekali-kali Menakuti dan juga Menyakiti Hati Rakyat.
  8. Menjadi Contoh serta Mempelopori Usaha-usaha untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan juga wajib Tni merupakan standar etika profesi seorang prajurit TNI. Apabila seorang prajurit TNI tidak mematuhi kode etik tersebut  maka prajurit yang melanggar akan dikenakan hukuman.

Bagi anggota TNI yang terbukti melanggar kode etik TNI maka harus siap menerima konsekuensinya. Biasanya sebelum dijatuhkan hukuman akan melalui sidang militer, jika sudah terbukti maka akan dikenakan hukuman. Hukuman yang diberikan biasanya turun jabatan, di mutasi bahkan bisa saja dipecat. Supaya hal tersebut tidak terjadi maka sebagai anggota TNI harus mematuhi kode etik TNI tersebut.

Exit mobile version