Militer.ID – Beberapa waktu yang lalu masyarakat cukup heboh karena unggahan instagram seorang Mayor Inf Sulaiman Hardiman, seorang prajurit TNI AD yang memutuskan untuk pensiun dini. Dalam unggahannya tersebut dia mengungkapkan rasa syukurnya dapat bergabung dalam pasukan keamanan Indonesia garda terdepan dan ungkapan untuk mengakhiri masa jabatannya di usia 40 tahun. 40 tahun adalah usia yang relatif terlalu dini untuk seorang prajurit mengakhiri masa jabatannya. Pasalnya, usia maksimal masa tugas TNI adalah 53 tahun untuk bintara dan tamtama, dan 58 tahun untuk perwira.
Memang benar bahwa setiap orang memiliki keinginannya sendiri-sendiri, begitu juga dengan keputusan masa pensiun mereka. Ada yang ingin pensiun dini, dan ada juga yang berencana menuntaskan masa-masa kejayaan mereka. Keinginan seperti ini tidak bisa menjadi pedebatan benar atau salah karena tiap orang punya pencapain dalam hidup mereka masing-masing. Seperti halnya Mayor Inf Sulaiman Hardiman yang mengungkapkan setelah menjadi pensiunan dirinya ‘tidak bekerja’ lagi karena ingin fokus mengurus keluarga dan travelling ke tempat impian.
Baca juga:
- Apa Saja Hak Pensiunan TNI? Berikut Ulasannya
- 8 Ide Bisnis Istri Tentara yang Menguntungkan
- 7 Negara dengan Kekuatan Militer Terbesar di Dunia
Saat seorang prajurit TNI memutuskan pensiun dengan kemauan sendiri tentu mereka memiliki alasan yang kuat sebelumnya. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 menyatakan bahwa Mengakhiri Dinas Keprajuritan seorang prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum karena beberapa hal sebagai berikut:
- Atas permintaan sendiri dan mendapat persetujuan apabila belum mencapai batas usia pensiun maksimum
- Telah berakhirnya masa ikatan dinas
- Alih status menjadi Pegawai Negri Sipil
Apa Saja Aturan dan Syaratnya?
Secara aturan seorang pajurit TNI boleh untuk mengajukan pensiun dini tapi terdapat syarat yang harus mereka penuhi, salah satunya sudah melalui masa dinas yang sesuai ketetapan. Masa dinas minimal prajurit TNI adalah 5 tahun, apabila mereka belum menyelesaikannya maka tidak boleh untuk mengajukan pensiun dini. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 menyatakan bahwa Persyaratan mengakhiri Dinas Keprajuritan sebagaimana isi dalam Pasal 7 sebagai berikut:
- Usia prajurit belum mencapai batas usia pensiun maksimum
- Prajurit yang akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, harus menyertakan surat permohonan mengakhiri dinas yang bertanda tangan oleh prajurit yang bersangkutan dengan kertas bermaterai dan mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang
- Prajurit yang akan mengakhiri dinas keprajuritannya harus melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan
- Alih Status dari prajurit menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan kepada perwira dengan pangkat Letnan Kolonel ke atas yang memenuhi persyaratan jabatan dan persyaratan kompetensi.
Berapa Gaji TNI yang Pensiun Lebih Awal?
Sebagaiman pensiun pada umumnya, apabila seorang prajurit hendak pensiun dini mereka tetap mendapat gaji selayaknya purnawirawan (pensiunan TNI) yang telah mencapai batas usia maksimum sebagai berikut:
Pensiunan/Tunjangan | Golongan Tamtama | Golongan Pati |
Pensiun dan Tunjangan Pokok Purnawirawan TNI | Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600 | Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100 |
Pensiun dan Tunjangan Pokok Purnawirawan TNI Penderita Catat Langsung | Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700 | Rp 3.290.500 – Rp 5.930.800 |
Pensiun dan Tunjangan Pokok Punawirawan TNI Penderita Cacat Tidak Langsung | Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600 | Rp 2.467.900 – Rp 4.448.100 |
Pensiun dan Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda TNI | Rp 1.232.700 | Rp 1.232.700 – Rp 2.075.800 |
Pensiun dan Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda TNI yang Meninggal | Rp 1.232.700 – Rp 1.480.400 | Rp 1.645.300 – Rp 2.965.400 |
Pensiun Pokok dan Tunjangan Warakawuri/Duda TNI yang Diangkat Sebagai Pahlawan | Rp 1.232.700 – Rp 1.776.500 | Rp 1.974.300 – Rp 3.558.500 |
Tunjangan Pokok 1 Anak Yatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Dunia BIasa | Rp 210.400 – Rp 296.100 | Rp 329.100 – Rp 593.100 |
Tunjangan Pokok 2 Anak Yatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Dunia Biasa | Rp 420.300 – Rp 592.200 | Rp 658.100 – Rp 1.186.200 |
Tunjangan Pokok 3 Anak Yatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Dunia Biasa | Rp 525.400 – Rp 740.200 | Rp 822.700 – Rp 1.482.700 |
Tunjangan Pokok 1 Anak Yatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Karena Dinas | Rp 210.400 – Rp 296.100 | Rp 329.100 – Rp 593.100 |
Tunjangan Pokok 2 AnakYatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Karena Dinas | Rp 420.300 – Rp 592.200 | Rp 658.100 – Rp 1.186.200 |
Tunjangan Pokok 3 AnakYatim/Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Karena Dinas | Rp 630.200 – Rp 888.300 | Rp 987.200 – Rp 1.779.300 |
Tunjangan Pokok Tiap Anak Yatim Piatu Purnawirawan TNI yang Meninggal Karena Dinas dan Diangkat Sebagai Pahlawan | Rp 271.100 – Rp 444.200 | Rp 493.600 – Rp 889.700 |
Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota TNI yang Meninggal Karena Dinas | Rp 410.900 – Rp 740.200 | Rp 822.700 – Rp 1.482.700 |
Beberapa Kisah Sukses TNI yang Memutuskan Berhenti
Memutuskan untuk pensiun dini tentu bukan hal yang mudah tapi jika keinginan tersebut sudah menjadi tekad maka apapun bisa dilakukan termasuk mengajukan pensiun dini. Tentunya setelah pensiun seorang prajurit sudah tidak terikat jabatan kenegaraan lagi, hal tersebut membuat mereka berpikir untuk memiliki pekerjaan lain.
Seperti kisah Malik AlFattah seorang anggota TNI AL yang sudah 18 tahun berkarir di dunia militer memilih pensiun lebih awal demi cita-citanya menjadi seorang pengusaha. Setelah pensiun Malik AlFattah memutuskan untuk menjalankan usaha kuliner yakni berjualan bakso yang diberi nama Bakso Ngangenin. Berkat kegigihannya dia sudah memiliki tiga cabang dan rencana jangka panjangnya adalah membuka cabang di seluruh Indonesia.
Masih ada lagi kisah yang inspiratif tentang TNI yang memutuskan untuk menyelesaikan tugas lebih cepat, yaitu S. Utomo yang sudah mengabdi 18 tahun di Angkatan Laut. Setelah mencapai pangkat terakhir mayor, S. Utomo dan istrinya lebih banyak bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan. Keduanya mengelola pondok pesantren tahfidz yang menjadi tempat belajar anak yatim dhuafa.
Anda mungkin juga masih ingat tahun 2016 yang lalu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga muncur dari militer. Sebagian masyarakat Indonesia sempat terkejut dengan keputusan itu, sebelum akhirnya AHY menjadi politisi Partai Demokrat.
Berbagai alasan seorang prajurit TNI melakukan pensiun dini seperti karir di dunia militer yang tidak kunjung berkembang hingga ingin mengejar cita-cita. Fenomena tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum lagi karena setiap orang memiliki prinsip hidup untuk menentukan arah masa depan mereka. Apabila prajurit TNI sudah tidak melanjutkan karier militer, mereka tetap dapat menjadi bagian dari keamanan negara tapi melalui bidang lain. Semoga informasi kali ini bermanfaat!