Awal Mula Terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Sejarah Terbentuknya Pancasila

Sejarah Terbentuknya Pancasila

Militer.ID – Hari-hari besar nasional Indonesia merupakan hari-hari yang bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan yang di rasakan oleh rakyat Indonesia saat ini merupakan hasil dari keputusan yang di ambil pada saat hari-hari bersejarah itu. Hari lahirnya Pancasila merupakan salah satu di antaranya. Hari yang di peringati pada setiap tanggal 1 Juni ini merupakan titik balik dari penentuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui banyak proses terbentuknya pancasila, rumusan demi rumusan, menyatukan beberapa pendapat, serta menerima aspirasi rakyat melahirkan Ideologi dan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila.

Sedikit sejarah sebelum pembentukan Pancasila, berawal dari dijajahnya Bangsa Indonesia oleh Bangsa Portugis pada tahun 1511 yang kemudian di susul oleh dua negara yaitu Spanyol dan juga Inggris yang juga ikut serta menjajah Indonesia. Hal ini yang merupakan awal dari keterpurukan Bangsa Indonesia pada saat itu. Dan lebih buruknya, di tambah dengan kedatangan Belanda pada tahun 1596 yang kemudian di lanjutkan dengan pembentukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tepatnya pada tanggal 20 Maret 1602 yang bertujuan untuk menguasai perdagangan di wilayah Asia.

Pada tanggal 9 Maret 1942, penjajahan Belanda terhadap Indonesia berakhir. Berakhirnya penjajahann pemerintahan Hindia Belanda tanpa sebab atau yang sering di sebut menyerah tanpa syarat. Belanda menyerah tanpa syarat terhadap tentara Jepang yang merupakan penjajah terakhir Negara Indonesia sebelum akhirnya berhenti menjajah Indonesia dikarenakan tentaranya kalah melawan sekutu.

Sebelumnya, tepat pada tanggal 7 September 1944 Jepang sempat memberi janji kemerdekaan kepada Negara  Indonesia di kemudian hari jika Indonesia mau membantu mereka untuk melawan sekutu. Pada tanggal 29 April 1945 Jepang kembali memberi janji. Namun, janji yang di berikan Jepang kali ini adalah janji kemerdekaan tanpa syarat. Hal itu tertera di dalam Maklumat Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura atau yang sering di sebut Maklumat Gunseikan.

Setelah kejadian itu maka di bentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 dan di lantik pada 28 Mei 1945. Badan ini yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan usul-usul yang kemudian di sampaikan kepada pemerintah Jepang untuk mendapat pertimbangan terkait kemerdekaan Indonesia. Selain itu, ini juga merupakan titik awal dari pembentukan Pancasila sebaga ideologi dan dasar Negara.

 

Segera setelah di lantik, BPUPKI melangsungkan sidang pertamanya sehari setelah di lantik yaitu di mulai dari 29 Mei-1 Juni 1945. Dua tokoh ini, Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno mengusulkan pembentukan dasar Negara.

Dalam usulannya Muhammad Yamin, beliau mengungkapkan secara lisan calon dasar Negara di antaranya yaitu adalah; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahtraan Rakyat. Selain itu, secara tertulis Muhammad Yamin juga mengajukan usulan di antaranya; Ketuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian Ir. Soekarno dalam pidatonya, pada tanggal 1 Juni 1945 memberi usul calon dasar Negara yaitu; Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (Perikemanusiaan), Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang  Berkebudayaa. Kelima hal ini kemudian di beri nama Pancasila yang berarti Panca=Lima dan Sila=Azas.

Kelima poin yang di cetuskan oleh Ir. Soekarno, berdampak kepada pembentukan Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin,  Marami Abikoesno, Abdul KaharAchmad Soebardjo, Agus Salim, dan Wahid Hasjim. Panitia  Sembilan ini bertanggung jawab dalam hal merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersama dengan BPUPKI mengadakan rapat yang menghasilkan perumusan Hukum Dasar atau yang sering di sebut Piagam Jakarta yang di dalamnya berupa usulan untuk pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam, yang kemudian resmi di bahas pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, ternyata Ir. Soekarno di kunjungi oleh petinggi-petinggi daerah Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Kalimantan. Kedatangan mereka untuk menyatakan kebertan akan rumusan yang mengatakan bahwa pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam. Para golongan Islam sempat keberatan akan hal ini. Namun, setelah di bahas lagi, maka kalimat tersebut di ganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Setelah melewati beberapa masa, presiden Soekarno memutuskan menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus lalu supaya menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) yang membuat Negara menjadi kurang stabil pada masa itu. Menyusul penggunaan kembali UUD 1945,  Pancasila dalam pembukaan UUD merupakan Pancasila rumusan resmi yang juga adalah Pancasila yang ada saat ini.

Mengingat kembali kejadian-kejadian ini membuat kita senantiasa terus memegang teguh Pancasila kita. Walaupun tidak seperti hari kemerdekaan, Hari lahirnya Pancasila juga merupakan hari yang bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Sekalipun tidak di meriahkan semeriah hari kemerdekaan biasanya kiranya Pancasila dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Selamat Hari Pancasila 01 Juni 2017.

Exit mobile version