Militer.id – TNI atau Tentara Nasional Indonesia merupakan angkatan bersenjata kebanggaan Indonesia. TNI sendiri mengemban tugas dan kewajiban untuk menjaga serta mempertahankan keutuhan NKRI. Sebagai garda terdepan wilayah Indonesia, TNI dibagi menjadi beberapa angkatan atau matra.
Selain itu, TNI juga terdiri dari beberapa kecabangan untuk memaksimalkan dan mendukung fungsi serta tugas dari TNI sebagai sebuah lembaga pertahanan negara. Salah satu kecabangan dari TNI adalah Polisi Militer yang bertugas sebagai penegak hukum serta disiplin dalam lingkungan militer. Bukan hanya Polisi Militer, TNI juga memiliki kecabangan yang disebut Provos dan memiliki fungsi yang hampir sama, yaitu sebagai penegak hukum dan disiplin prajurit. Lalu, apa tugas dan peran Provos TNI AD?
Tugas Pokok dan Fungsi Provos TNI AD
Sebagai penegak disiplin para prajurit, Provos memegang peranan penting dalam hal tatanan kehidupan satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya, baik dan buruknya satuan TNI sangat ditentukan oleh disiplin dan kualitas dari prajurit itu sendiri. Oleh karena itu, kepribadian seorang Provos harus bisa diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut dengan prajurit Sapta Marga.
Provos mempunyai tugas sebagai penindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan relatif kecil. Kesalahan tersebut umumnya yang tidak merugikan pihak lain. Jika ternyata ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal dan merugikan pihak lain, maka Provos akan membawanya ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Jika Provos sendiri yang melakukan pelanggaran atau kriminal, maka Provos tersebut akan ditangkap dan diproses oleh pihak Polisi Militer.
Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI. Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka disinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi. Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas serta angkutan jalan.
Provos TNI dan Polisi Militer sama-sama bertugas untuk menjaga kedisiplinan anggota TNI. Namun, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Sementara itu, Polisi Militer merupakan penegak disiplin anggota TNI yang mencakup wilayah kerja seperti Lantamal atau Kodam.
Baca Juga : KOPRAL SUBAGYO PRAJURIT POLISI MILITER TERKUAT INDONESIA
Karakteristik dari Pasukan Provos TNI
Jika dilihat dari segi pemakaian atribut atau seragam, Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri. Polisi Militer juga memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM. Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri.
Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan. Selain itu, diharapkan juga bahwa Provos bisa berperan dalam melaksanakan seluruh tugas secara terukur serta profesional.
Bertindak secara arif, tegas, dan bijaksana juga merupakan peran penting dari Provos. Bukan itu saja, dalam setiap tindakannya, provos juga harus bisa melaksanakan tugasnya dengan tetap menerapkan etika serta sopan santun dan berpegang teguh pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.