Militer.id – Tidak banyak yang tahu ternyata TNI memiliki pasukan khusus yang bertugas sebagai penegak hukum prajurit TNI dan PNS TNI. Pasukan tersebut akan memberikan sanksi atau hukuman kepada prajurit TNI dan PNS TNI yang terbukti melakukan kesalahan yang melanggar hukum. Pasukan khusus tersebut dikenal dengan nama Garnisun. Supaya lebih mengenal mengenai istilah tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Apa Itu Garnisun?
Garnisun itu sendiri berasal dari bahasa Prancis garnison yang memiliki arti melengkapi. Dimana istilah tersebut merupakan sebutan untuk sekelompok pasukan yang berada di suatu lokasi dan bertugas untuk mengamankan.
Pasukan penegak hukum ini bisa bertempat di suatu kota, benteng, kapal, kastil dan sebagainya. Sebuah kota yang mempunyai banyak instalasi militer biasanya disebut dengan nama kota garnisun. Contohnya seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Magelang, dan Cimahi.
Garnisun di Indonesia
Di lingkungan TNI, istilah tersebut merupakan salah satu unit tentara yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penegak hukum, disiplin, dan tata tertib militer di suatu kota atau wilayah. Selain bertugas menyelenggarakan fungsi-fungsi penegak hukum dan tata tertib militer, juga menyelenggarakan fungsi-fungsi protokoler kenegaraan yang bertempat di wilayah tersebut.
Sebut saja seperti mengatur jalannya upacara-upacara resmi kenegaraan yang melibatkan pasukan kehormatan militer serta dihadiri oleh pemimpin negara dan pemakaman kemiliteran. Anggota pasukan penegak hukum ini biasanya terdiri dari anggota-anggota polisi militer, tentara dan PNS. Di Indonesia sendiri ada tiga satuan pasukan penegak hukum yaitu Garnisun Tetap I/Jakarta, Garnisun Tetap II/Bandung dan Garnisun Tetap III/Surabaya.
Baca Juga : KORPS PUSPOMAL HARUS BISA MENJAGA KEDISIPLINAN DALAM LINGKUNGAN MILITER
Garnisun Tetap I/Jakarta
Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Kogartap I/Jakarta) merupakan salah satu satuan yang berada di bawah Mabes TNI dan organisasi militer yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI dan PNS TNI yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tugas lain Kogartap I/Jakarta adalah melakukan pembinaan dan juga pengelolaan staf seluruh jajaran Gartap I/Jakarta. Tugas-tugasnya meliputi protokoler kenegaraan ataupun tugas-tugas protokoler skala nasional.
Garnisun Tetap II/Bandung
Garnisun Tetap II/Bandung atau Gartap II/Bandung merupakan salah satu satuan yang ada dibawah Mabes TNI. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum, tata tertib dan juga disiplin prajurit TNI dan PNS TNI di wilayah Jawa Barat. Mako Gartap II/Bandung beralamat di Jalan Nias Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan tugas Kogartap II/Bandung yaitu memelihara dan juga menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan maupun kesatuan antar satuan di wilayah Gartap II/Bandung dalam rangka membantu pimpinan TNI.
Garnisun Tetap III/Surabaya
Garnisun Tetap III/Surabaya atau Gartap III/Surabaya merupakan salah satu satuan yang ada dibawah Mabes TNI. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum, tata tertib dan juga disiplin prajurit TNI dan PNS TNI di wilayah Jawa Timur. Mako Gartap III/Surabaya beralamat Jalan Ngemplak 2-4 Surabaya, Jawa Timur.
Tugas Kogartap III/Surabaya yaitu memelihara dan juga menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan maupun kesatuan antar satuan di wilayah Gartap III/Surabaya dalam rangka membantu pimpinan TNI.
Gartap III/Surabaya memiliki wilaya kerja Kogartap III/Surabaya yaitu Subgar 0812/Lamongan, Subgar 0815/Mojokerto, Subgar 0816/Sidoarjo, Subgar 0817/Gresik, Subgar 0829/Bangkalan, Subgar 0830/Surabaya Utara, Subgar 0831/Surabaya Timur dan Subgar 0832/ Surabaya Selatan.
Nah itulah informasi mengenai Garnisun, pasukan penegak hukum prajurit TNI dan PNS TNI. Semoga setelah membaca penjelasan diatas menjadi paham dengan istilah tersebut. Semoga bermanfaat.