Militer.ID – Salah satu unsur pembentuk kekuatan militer suatu negara adalah Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata). Ini berhubungan dengan sistem senjata, kendaraan, dan perlengkapan militer lainnya yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang Alutsista TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tahukah Anda tentang hal ini? Kekuatan militer Indonesia di tahun 2022 berada pada urutan ke-15 dari 140 negara sedunia menurut pemeringkatan Global Firepower (GFP). Hal itu menandakan posisi kekuatan militer Indonesia naik satu tingkat dari tahun 2021 yang berada pada posisi ke-16. GFP sendiri merupakan situs web independen berbasis statistik yang melacak informasi pertahanan negara sedunia dan selalu ada update setiap tahun.
Menurut informasi dari www.globalfirepower.com, ada 50 indikator yang menjadi faktor penilaian Global Firepower untuk menghitung skor power index setiap negara. Semakin tinggi tingkatan militer suatu negara, skor power index negara itu akan semakin kecil. Kebalikannya, jika skornya makin besar maka makin rendah peringkat militernya.
Baca juga:
- Korps Perhubungan TNI AD: Sang Penjaga Alat Tempur Negara
- Rantis Komodo 4X4 Recon, Kendaraan Militer Canggih TNI untuk Pengintaian
- Mengenal Ah 64 Apache, Helikopter Canggih Milik TNI AD
Lantas, Sebenarnya Apa Pengertian Alutsista?
Definisi dari alutsista terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014. Permenhan tersebut menjelaskan aturan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata dalam Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 1 ayat (1) dalam Pemenhan Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan definisi atau pengertian dari alutsista. Bunyinya sebagai berikut: “Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.”
Data Alutsista terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan Permenhan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pasal 2 menyatakan pengkategorian alutsista TNI di lingkungan Kemenhan, Markas Besar (Mabes) TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Inilah Daftar Alutsista yang Anda perlu ketahui.
1. Alutsista TNI dalam lingkungan Kemenhan
Berikut adalah alat utama sistem senjata di Kementerian Pertahanan
- Senjata, terdiri atas pistol dan senapan
- Kendaraan Tempur
- Munisi yang terdiri atas munisi kaliber kecil dan munisi kaliber khusus
- Alat komunikasi
- Alat perang elektronika
2. Alutsista dalam lingkungan Mabes TNI
Berikut adalah alat utama sistem senjata alat utama sistem senjata di lingkungan markas besar TNI
- Senjata yang terbagi menjadi pistol dan senapan
- Kendaraan tempur
- Munisi, terbagi menjadi munisi kaliber kecil dan munisi kaliber khusus
- Alat komunikasi
- Alat perang elektronika
3. TNI AD
Berikut adalah alutsista (alat utama sistem senjata) milik TNI AD
- Kendaraan tempur: panser dan tank
- Senjata: infanteri, kavaleri, artileri medan, artileri pertahanan udara, pelontar granat, anti kendaraan lapis baja/senjata tanpa tolak balik, lawan tank, khusus.
- Munisi: munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi kaliber khusus.
- Kendaraan bermotor: kendaraan taktis, kendaraan khusus, kendaraan administrasi
- Alat optik: kompas, teropong 7×50, teropong 6×30, teropong bidik siang senapan/teropong bidik malam, senapan, night vision googles, boussolle, telescope, periscope, alat bidik,
- Alat peralatan khusus
- Pesawat terbang: Heli serbu, heli serang, heli latih, sayap tetap
- Senjata pesawat terbang
- Munisi pesawat terbang
- Alat angkut air
- Kapal: kapal motor cepat, landing craft rubber, motor air, out board motor, pelampung
4. TNI AL
Berikut adalah alat utama sistem senjata milik TNI AL
- Kapal: Kapal Angkutan Laut, Kapal patroli keamanan laut, Kapal Republik Indonesia, Kapal tunda
- Senjata: revolver, pistol, pistol isyarat, pistol mitraliur, senapan bahu, senapan runduk, senapan lain-lain, senapan mesin, mortir, senapan peluncur, artileri medan, artileri pertahanan udara, kendaraan tempur dan meriam kubah, kapal, khusus
- Munisi: munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi khusus
- Pesawat udara: pesawat angkut taktis, pesawat intai taktis, pesawat latih, helikopter, helikopter latih
- Kendaraan tempur, berupa tank, panser ampibi, kendaraan ampibi pengangkut artileri, panser roda, kendaraan tempur recovery
- Kendaraan bermotor: kendaraan taktis, kendaraan khusus, dan kendaraan administrasi
5. TNI AU
Berikut adalah alat utama sistem senjata milik TNI AU
- Pesawat: pesawat tempur, pesawat angkut ringan, pesawat angkut berat, pesawat intai strategis, helikopter, pesawat latih, pesawat terbang tanpa awak, pesawat komando dan pengendalian
- Senjata: pistol mitraliur, pistol isyarat, pistol/revolver, senapan semi otomatis, senapan otomatis, senapan mesin ringan/sedang, senapan mesin berat, mortir atau senapan pelontar granat, senapan runduk, kelompok senjata tanpa tolak balik, senjata anti teror, senjata kendaraan lapis baja, penangkis serangan udara
- Munisi: munisi kaliber besar, munisi kaliber kecil, munisi khusus, bom udara kecil, bom udara besar, roket, rudal, external store.
- Kendaraan bermotor, yang meliputi; kendaraan taktis, kendaraan khusus, kendaraan administrasi
- Radar
- Alat perang elektronika, yang meliputi; electronic attack, electronic protection, dan electronic support
- Komunikasi alat bantu navigasi
- Aviation electronic
Untuk meningkatkan kualitas alutsista di Indonesia, kita dapat melihat keseriusan pemerintah dalam bidang ini. Bahkan ini juga berlaku untuk non-alutsista, serta sarana prasarana pertahanan. Nilai anggaran untuk modernisasi alutsista memperoleh alokasi lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Dalam rangka meningkatkan kekuatan tempur TNI (Tentara Nasional Indonesia) demi pertahanan negara, maka pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 43,26 triliun. Hal ini termasuk dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022. Sebagai informasi, nilai anggaran meningkat sebesar 33,19% dari outlook 2021 yaitu sebesar Rp 32,48 triliun.