Militer.ID
  • 🏠 Beranda
  • ✈ Alutsista
  • ⚓ Kesatuan
  • ★ Pothan
  • ♥ Inspirasi
  • ✍ Sejarah
  • ⚔ Operasi
No Result
View All Result
Download
Militer.ID
  • 🏠 Beranda
  • ✈ Alutsista
  • ⚓ Kesatuan
  • ★ Pothan
  • ♥ Inspirasi
  • ✍ Sejarah
  • ⚔ Operasi
No Result
View All Result
Militer.ID
No Result
View All Result

Peraturan dan Kode Etik Profesi TNI yang Wajib Dipatuhi

Ratih Muliasari by Ratih Muliasari
Januari 15, 2023
in Kesatuan
0
Kode Etik Profesi TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Militer.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan aparat keamanan negara yang bertugas untuk menjaga stabilitas dan juga keamanan negara. Supaya kehidupan negara tetap aman maka TNI harus bekerja sesuai kode etik profesi TNI. Artinya ada peraturan yang wajib dipatuhi, jika dilanggar harus siap mendapatkan hukuman.

Sikap dan perilaku TNI sudah terikat pada kode etik profesi TNI. Kode etik ini merupakan pedoman perilaku maupun pedoman moral bagi seluruh anggota TNI. Perlu diketahui jika kode etik tersebut bersifat mengikat sehingga seluruh anggota harus memahami, mentaati dan mematuhinya. Supaya lebih jelas, simak uraian dibawah ini.

You might also like

Brigif 3 Marinir

Brigif 3 Marinir: Kekuatan Terpusat TNI di Daerah Sorong Papua Barat

Januari 31, 2023
Yonif 114

Mengenal Yonif 114, Batalyon Infanteri Raider Khusus TNI AD

Januari 28, 2023

Baca Juga : GARNISUN, PASUKAN PENEGAK HUKUM PRAJURIT TNI DAN PNS TNI

Kode Etik Profesi TNI

Dibuatnya kode etik profesi TNI dimaksudkan supaya seluruh anggota TNI bisa menjaga perbuatannya sehingga bisa bertindak dan berperilaku yang baik serta sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Keberadaan kode etik ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau melakukan perbuatan tercela. Jika tetap saja melakukan perbuatan tercela maka perbuatan yang dilakukan sudah bertentangan dengan norma moral maupun norma etika. Kode etik profesi TNI itu sendiri sudah diatur dalam UU TNI pasal 2. Adapun kode etik TNI terdiri dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

1. Sapta Marga

Sapta Marga
  1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bersendikan Pancasila.
  2. Kami Patriot Indonesia Pendukung dan Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawab dan Tidak Mengenal Menyerah.
  3. Kami Kesatria Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dan Membela Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan.
  4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
  5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Memegang Teguh Disiplin, Patuh dan Taat Kepada Pimpinan dan Menjunjung Tinggi Sikap Serta Kehormatan Prajurit.
  6. Kamu Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mengutamakan Keperwiraan di Dalam Melaksanakan Tugas dan Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Bangsa.
  7. Kamu Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Setia dan Menepati Janji serta Sumpah Prajurit.

2. Sumpah Prajurit

Sumpah Prajurit
  1. Setiap Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Tunduk Kepada Hukum Serta Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan.
  3. Taat Kepada Atasan dengan Tidak Membantah Perintah maupun Putusan.
  4. Menjalankan Segala Kewajiban dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Kepada Tentara Maupun Negara Republik Indonesia.
  5. Memegang Segala Rahasia Tentara Sekeras-Kerasnya.

3. 8 Wajib TNI

8 Wajib TNI
  1. Bersikap Ramah Terhadap Rakyat.
  2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
  3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
  4. Menjaga Kehormatan Diri di Muka Umum.
  5. Senantiasa Menjadi Contoh dalam Sikap dan Kesederhanaannya.
  6. Tidak Sekali-kali Merugikan Rakyat.
  7. Tidak Sekali-kali Menakuti dan juga Menyakiti Hati Rakyat.
  8. Menjadi Contoh serta Mempelopori Usaha-usaha untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan juga wajib Tni merupakan standar etika profesi seorang prajurit TNI. Apabila seorang prajurit TNI tidak mematuhi kode etik tersebut  maka prajurit yang melanggar akan dikenakan hukuman.

Bagi anggota TNI yang terbukti melanggar kode etik TNI maka harus siap menerima konsekuensinya. Biasanya sebelum dijatuhkan hukuman akan melalui sidang militer, jika sudah terbukti maka akan dikenakan hukuman. Hukuman yang diberikan biasanya turun jabatan, di mutasi bahkan bisa saja dipecat. Supaya hal tersebut tidak terjadi maka sebagai anggota TNI harus mematuhi kode etik TNI tersebut.

Tags: Kode Etik Profesi TNIPeraturan TNI
Ratih Muliasari

Ratih Muliasari

Related Stories

Brigif 3 Marinir

Brigif 3 Marinir: Kekuatan Terpusat TNI di Daerah Sorong Papua Barat

by Ratih Muliasari
Januari 31, 2023
0

Militer.id - Brigif 3 Marinir atau Brigade Infanteri 3 Marinir merupakan kekuatan terpusat TNI yang berada di daerah Sorong Papua...

Yonif 114

Mengenal Yonif 114, Batalyon Infanteri Raider Khusus TNI AD

by Ratih Muliasari
Januari 28, 2023
0

Militer.id - Yonif 114 atau Satuan Musara merupakan Satuan Jajaran Kodam IM dibawah komando Brigade Infanteri (Brigif) 25/Siwah yang bermarkas...

Infanteri Militer Indonesia

Infanteri : Unit Pasukan Dengan Sejarah Paling Tua

by Ichsan Pratama
Januari 27, 2023
0

Militer.ID - Istilah infanteri cukup dikenal oleh dunia, ketika kita berbicara tentang usia, mungkin usia infanteri sudah setua sejarah peperangan...

Yonkav 7

Yonkav 7, Batalyon Khusus Penjaga Ibu Kota Negara

by Ratih Muliasari
Januari 24, 2023
0

Militer.id - Batalyon Kavaleri 7 (Yonkav 7) atau Panser Khusus Kodam Jaya merupakan sebuah pasukan kavaleri TNI (Tentara Nasional Indonesia)...

Next Post
Operasi Pemulihan Keamanan

Keberhasilan Operasi Pemulihan Keamanan Yonif Linud 330 Tri Dharma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • Tentang
  • Privasi
  • Redaksi
  • Disclaimer

© 2022 Militer.ID - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • 🏠 Beranda
  • ✈ Alutsista
  • ⚓ Kesatuan
  • ★ Pothan
  • ♥ Inspirasi
  • ✍ Sejarah
  • ⚔ Operasi

© 2022 Militer.ID - All Rights Reserved.

Go to mobile version