Perbedaan Tugas Kodam, Korem dan Kodim

Kita sebagai rakyat biasa mungkin sudah paham bahwa negara kita memiliki tentara yang tugasnya menjaga keutuhan NKRI. Nah dalam sehari-hari kita biasanya sering mendengar atau melihat tempat markas TNI seperti Koramil, Korem, Kodim dan Kodam. Lalu, apa perbedaan istilah dan penjelasan tugas dari keempat satuan TNI tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Inilah Perbedaan Tugas Antara Koramil, Korem, Kodim dan Kodam

Pembinaan dan operasional kewilayahan TNI Angkatan Darat dibagi berdasarkan satuan komando wilayah di Indonesia. Satuan komando utamanya adalah Kodam. Kekuatan kodam terdiri atas Korem yang membawahi Kodim, Koramil, dan Babinsa.

Tugas Kodam

Tugas Kodam TNI AD

KODAM (Komando Daerah Militer) merupakan komando terdepan dalam upaya pembinaan dan operasional kesatuan TNI AD. Sebuah Kodam memiliki seorang pemimpin yang disebut Panglima Kodam (Pangdam) dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen TNI). Kodam dibentuk dengan tugas khusus yaitu menyelenggarakan pendidikan pengembangan Tamtama dan Bintara dan dilaksanakan oleh Resimen Induk daerah Militer.

Indonesia terbagi menjadi 15 wilayah Kodam yang terdiri dari:

Tugas Korem

KOREM (Komando Resort Militer) berada di bawah KODAM. Pimpinan Korem disebut Komandan Resort Militer (DANREM). Seorang Danrem memiliki pangkat Brigjen (Brigadir Jenderal) TNI. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan serta Zeni Bangunan.

Baca Juga : PENERBANG TNI AD: PRAJURIT MATRA DARAT YANG BERSAYAP

Tugas dari sebuah Korem adalah menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan teritorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah Korem demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.

Tugas Kodim

KODIM (Komando Distrik Militer) merupakan kesatuan yang berada di bawah naungan Korem. Satuan militer ini dipimpin oleh seorang Komandan Distrik Militer (Dandim) yang memiliki pangkat Letkol (Letnan Kolonel) atau Mayor. Markas Kodim berada di setiap daerah tingkat II yaitu di Kota/Kabupaten.

Tugas dari Kodim adalah menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan teritorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah Kodim demi mendukung tugas pokok Korem di wilayahnya.

Exit mobile version